KELEMBAGAAN



Di tubuh organisasi Yayasan Benteng Surya Nusantara sendiri mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka terdapat 3 organ Yayasan Benteng Surya Nusantara, yaitu : Pembina, Pengawas dan Pengurus.
Sedangkan berdasarkan Visi dan Misi dibawah Koordinasi Pengurus YAYASAN BENTENG SURYA NUSANTARA membentuk 12 Bidang Kelembagaan yang terdiri dari :
1.     Bidang Sosial,

2      Bidang Agama,

3     Bidang Pendidikan,

4      Bidang Pelatihan Kerja,

5     Bidang Pertanian,

6      Bidang Kelautan dan Perikanan,

7     Bidang Kesehatan,

8    Bidang Perdagangan dan Perindustrian,

9    Bidang Kebudayaan dan Pariwisata,

1   Bidang Koperasi dan UKM,

1  Bidang Penanggulangan Penyandang Kekurangan Fisik,

1   Bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup.
Dari kedua belas pilar tersebut di atas, maka kelembagaan Yayasan Benteng Surya Nusantara secara evolutif akan mengalami perubahan dan penataan untuk kedepannya. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Yayasan Benteng Surya Nusantara akan melaksanakan program-program sesuai dengan Bidang yang sudah dibentuk sebagai berikut :
1.      Bidang Sosial
a.       Bekerjasama dengan Departemen Sosial Republik Indonesia
b.      Pendataan Fakir Miskin, Anak Jalanan, Para Jompo, Anak Yatim dan Penyandang Kekurangan Fisik diseluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai Anggota Binaan.
c.       Membina seluruh Anggota Yayasan untuk bersikap dan berakhlak mulia, mendidik mereka untuk mampu menjadi pemimpin diwilayahnya dengan baik jujur dan adil.
d.  Membina Anggota Binaan dengan Pelatihan Kerja, Pelatihan Berwirausaha, Pemberian Modal, Tempat Usaha dan Sarana Prasarananya sehingga seluruh Anggota Binaan hidup layak dan mandiri.
e. Memposisikan Sumber Daya Manusia (SDM) Anggota Binaan yang sudah dibina pada Perusahaan-perusahaan yang membutuhkan.
f.       Memberikan bantuan kepada Korban Bencana Alam dan Konflik.
g.   Semua Kegiatan kami lakukan dengan berkesinambungan diseluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia terutama didesa-desa tertinggal dan wilayah perbatasan NKRI.
2.      Bidang Agama
a.       Bekerjasama dengan Departemen Agama Republik Indonesia.
b.      Mengadakan doa bersama untuk Bangsa dan Negara disetiap hari libur kerja.
c.       Meningkatkan pemahaman keagamaan melalui kegiatan sosial.
d.      Menjaga Kerukunan hidup beragama.
e.       Menjadikan akhlak yang mulia sebagai contoh akhlak manusia beragama.
f.       Menjadikan ajaran agama sebagai benteng pemersatu bangsa.
g.     Memberikan pemahaman bahwa mencintai Bangsa dan Negara ialah sebagian daripada iman.
 3.      Bidang Pendidikan.
a.       Bekerjasama dengan Departemen Pendidikan Republik Indonesia.
b. Menerapkan pasal 31 ayat (2) yang Berbunyi “Setiap warga negara wajib mengikuti Pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”.
c.    Menerapkan pasal 31 ayat (3) yang berisi “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistim pendidikan nasional dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketaqwaan, meningkatkan akhlak mulia dan mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang”.
d.      Pembinaan kepada guru dan pengajar.
e.       Mensejahterakan kehidupan guru terutama didaerah terpencil/pelosok didalam negara Republik Indonesia.
f.       Membantu, Menyediakan sarana dan prasarana sekolah yang memadai.
g.      Mendirikan sekolah baik formal maupun non formal diwilayah terpencil untuk penunjang peningkatan pendidikan di Indonesia.
h.      Menggali dan meningkatkan pemahaman terhadap seni dan budaya daerah setempat.
4.      Bidang Pelatihan Kerja
a.       Bekerjasama dengan Departemen Tenaga Kerja dan Trasmigrasi Republik Indonesia.
b.      Mendirikan balai latihan kerja sebagai tempat peningkatan ketrampilan bagi Anggota Binaan untuk siap bekerja.
c.       Mengembalikan masyarakat perkotaan yang tidak berkerja, kedaerah asalnya untuk mengolah Sumber Daya Alam (SDA) diwilayahnya, dengan dibekali keahlian serta ketrampilan untuk di jadikan Korlap-Korlap Yayasan BENTENG SURYA NUSANTARA di Kecamatan dan desanya.
d.      Meningkatkan Keterampilan bagi remaja yang putus sekolah menuju Kemandirian.
e.       Bekerjasama dengan para Pengerajin, Koperasi dan UKM yang telah ada disetiap wilayah.
5.      Bidang Pertanian
a.       Bekerjasama dengan Departemen Pertanian Republik Indonesia.
b.      Membentuk Kelompok-kelompok tani (Koperasi Tani).
c.       Memperbaiki sarana dan prasarana seperti irigasi dan sumber air dan menciptakan sistim irigasi yang mampu mengairi tempat yang tinggi dengan sumber air yang berada dibawahnya.
d.      Memberikan penyuluhan-penyuluhan oleh para ahli yang kompeten dibidang pertanian.
e.       Mendirikan tempat pembuatan pupuk organik.
f.       Memberikan pinjaman modal tanam dengan cara pembayaran setiap panen.
g.      Mengangkat harkat dan derajat para petani indonesia untuk bisa hidup maju dan bisa bersaing dengan para petani bangsa lain.
h.      Menjadikan pertanian sebagai usaha favorit masyarakat untuk mencapai indonesia sebagai pemasok pangan dunia.
i.        Membantu, Menampung dan Memasarkan hasil pertanian untuk dipasarkan di pasar nasional dan internasional.
6.      Bidang Kelautan dan Perikanan
a.       Bekerjasama dengan Departemen Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia.
b.      Menjadikan nelayan dan masyarakat pesisir pantai sebagai Anggota Binaan untuk dibina menuju kemandirian.
c.       Bekerjasama dengan koperasi-koperasi nelayan.
d.      Memberikan dan memperbaiki sarana dan prasarana penunjang usaha nelayan.
e.       Menanamkan rasa peduli dengan lingkungan pada masyarakat diwilayah pantai.
f.       Mengangkat harkat dan derajat para nelayan indonesia, menjadi nelayan yang handal, seperti pendahulu bangsa yang terkenal dengan maritimnya.
g.      Membantu, menampung dan memasarkan hasil laut dipasar nasional dan internasional.
h.      Menciptakan sistim Pripeling sebagai penanggulangan bencana alam, abrasi, banjir dan kerusakan terumbuk karang.
7.      Bidang Kesehatan
a.       Bekerjasama dengan Departemen Kesehatan Republik Indonesia.
b.      Membantu program-program pemerintah tentang Kesehatan.
c.       Membudayakan hidup bersih untuk mencapai masyarakat yang sehat dan kuat.
d.      Mendirikan rumah sakit bersalin, rumah sakit umum, poloklinik dan labolatorium diwilayah terpencil. Sebagai penunjang kesehatan bagi masyarakat yang kurang mampu.
e.       Mendidik atau menyekolahkan tenaga ahli-ahli medis khusus seperti ahli rotgen, ahli anastasi, ahli labolatorium dan lain-lain yang berhubungan dengan kesehatan.
f.       Menyediakan ambulan pada wilayah yang jauh dari Puskesmas.
g.      Menciptakan alat dan sarana penunjang masyarakat penyandang kekurangan fisik.
8.      Bidang Perdagangan dan Perindustrian
a.       Bekerjasama dengan Kementrian Perdagangan dan Departemen Perindustrian Republik Indonesia.
b.      Menyambut perdagangan global dengan membina para pengarajin dan UKM untuk meningkatkan kwalitasnya agar bisa bersaing dikanca internasional.
c.       Menampung dan memasarkan hasil para pengarajin dan para pelaku UKM dipasar nasional dan internasional.
d.      Membangun industri-industri kreatif disetiap pelosok.
e.       Menciptakan BBM dari singkong, Pohon Pisang, Limbah Kelapa Sawit dan Bahan-Bahan lain yang banyak tersedia diwilayah kita.
f.       Memberi bantuan dana dengan suku bunga yang rendah, kepada para pengerajin dan pelaku UKM.
 9.      Bidang Kebudayaan dan Pariwisata.
a.       Bekerjasama dengan Kementrian Kebudayaan dan Pariwisata.
b.      Melestarikan seni dan budaya daerah seluruh nusantara.
c.       Membangun tempat pelatihan seni dan budaya.
d.      Membangun desa-desa wisata.
e.    Memupuk kembali kesadaran masyarakat untuk kembali kepada budaya bangsa yaitu budaya gotong royong, ramah tamah untuk mencapai indonesia yang makmur dan sentosa.
10.  Koperasi dan UKM
a.       Bekerjasama dengan Kementrian Koperasi dan UKM republik Indonesia.
b.      Membentuk suatu bank yang suku bunganya rendah yang tidak mengutamakan keuntungan materi semata, yang mengedepankan kepentingan bangsa dan negara.
c.       Membina usaha kecil menengah UKM dengan menumbuhkan kretifitas untuk bisa bersaing dipasar dunia.
d.      Menciptakan Lapangan Kerja dan Menumbuhkan Kreatifitas Masyarakat.
e.   Disetiap Kecamatan dan Desa akan Mendirikan Koperasi Simpan Pinjam, Toko Sembako Murah, Toko Alat-Alat Pendidikan yang Murah, Tempat Pelatihan Kerja dan Menciptakan Usaha-Usaha Kreatif yang sesuai dengan SDM dan SDA yang tersedia diwilayahnya.
11.  Bidang Penanggulangan Penyandang Kekurangan Fisik
a.       Bekerjasama dengan Organisasi dan Yayasan yang telah berjalan dibidangnya
b.  Memberikan Bantuan Pelatihan Kerja dan Menempatkan diPerusahaan-Perusahaan yang membutuhkannya.
c.       Memberikan Pelatihan Berwirausaha dan Memberikan Modal sebagai Penunjang Sarana dan Prasarananya.
d.      Menciptakan Alat-Alat Bantu yang Aman dan Sehat.
e.   Memupuk Rasa Percaya Diri Agar mereka mampu bersaing dengan Orang-Orang yang memiliki Kelengkapan Fisik.
12.  Bidang kehutanan dan lingkungan hidup
a.       Bekerjasama dengan Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.
b. Bersosialisasi dengan masyarakat disekitar hutan dan memberdayakan mereka untuk melestarikan dan menjaga hutan.
c.       Penanaman pohon-pohon dihutan-hutan yang rusak.
d.      Membantu membuka lapangan pekerjaan masyarakat sekitar hutan.
Selalu aktif mengawasi dan menjaga kelestarian hutan dan lingkungan hidup yang lain.