Di tubuh organisasi Yayasan Benteng Surya Nusantara sendiri mengacu kepada peraturan
perundang-undangan yang berlaku, maka terdapat 3 organ Yayasan Benteng Surya Nusantara, yaitu : Pembina, Pengawas dan
Pengurus.
Sedangkan berdasarkan Visi dan Misi
dibawah Koordinasi Pengurus YAYASAN
BENTENG SURYA NUSANTARA membentuk 12 Bidang Kelembagaan yang terdiri dari :
1. Bidang Sosial,
2 Bidang Agama,
3 Bidang Pendidikan,
4 Bidang Pelatihan Kerja,
5 Bidang Pertanian,
6 Bidang Kelautan dan Perikanan,
7 Bidang Kesehatan,
8 Bidang Perdagangan dan Perindustrian,
9 Bidang Kebudayaan dan Pariwisata,
1 Bidang Koperasi dan UKM,
1 Bidang Penanggulangan Penyandang Kekurangan Fisik,
1 Bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup.
Dari kedua belas pilar tersebut di
atas, maka kelembagaan Yayasan Benteng
Surya Nusantara secara
evolutif akan mengalami perubahan dan penataan untuk kedepannya. Untuk mencapai
maksud dan tujuan tersebut, Yayasan
Benteng Surya Nusantara akan
melaksanakan program-program sesuai dengan Bidang yang sudah dibentuk sebagai
berikut :
1.
Bidang Sosial
a.
Bekerjasama dengan
Departemen Sosial Republik Indonesia
b.
Pendataan Fakir Miskin,
Anak Jalanan, Para Jompo, Anak Yatim dan Penyandang Kekurangan Fisik diseluruh
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai Anggota Binaan.
c.
Membina seluruh Anggota Yayasan
untuk bersikap dan berakhlak mulia, mendidik mereka untuk mampu menjadi
pemimpin diwilayahnya dengan baik jujur dan adil.
d. Membina Anggota Binaan dengan Pelatihan Kerja,
Pelatihan Berwirausaha, Pemberian Modal, Tempat Usaha dan Sarana Prasarananya
sehingga seluruh Anggota Binaan hidup layak dan mandiri.
e. Memposisikan Sumber Daya
Manusia (SDM) Anggota Binaan yang sudah dibina pada Perusahaan-perusahaan yang
membutuhkan.
f.
Memberikan bantuan kepada
Korban Bencana Alam dan Konflik.
g. Semua Kegiatan kami
lakukan dengan berkesinambungan diseluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia
terutama didesa-desa tertinggal dan wilayah perbatasan NKRI.
2.
Bidang Agama
a.
Bekerjasama dengan
Departemen Agama Republik Indonesia.
b.
Mengadakan doa bersama
untuk Bangsa dan Negara disetiap hari libur kerja.
c.
Meningkatkan pemahaman
keagamaan melalui kegiatan sosial.
d.
Menjaga Kerukunan hidup
beragama.
e.
Menjadikan akhlak yang
mulia sebagai contoh akhlak manusia beragama.
f.
Menjadikan ajaran agama
sebagai benteng pemersatu bangsa.
g. Memberikan pemahaman bahwa
mencintai Bangsa dan Negara ialah sebagian daripada iman.
3.
Bidang Pendidikan.
a.
Bekerjasama dengan
Departemen Pendidikan Republik Indonesia.
b. Menerapkan pasal 31 ayat
(2) yang Berbunyi “Setiap warga negara wajib mengikuti Pendidikan dasar dan
pemerintah wajib membiayainya”.
c. Menerapkan pasal 31 ayat
(3) yang berisi “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistim
pendidikan nasional dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketaqwaan,
meningkatkan akhlak mulia dan mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan
undang-undang”.
d.
Pembinaan kepada guru dan
pengajar.
e.
Mensejahterakan kehidupan
guru terutama didaerah terpencil/pelosok didalam negara Republik Indonesia.
f.
Membantu, Menyediakan
sarana dan prasarana sekolah yang memadai.
g.
Mendirikan sekolah baik
formal maupun non formal diwilayah terpencil untuk penunjang peningkatan
pendidikan di Indonesia.
h.
Menggali dan meningkatkan
pemahaman terhadap seni dan budaya daerah setempat.
4.
Bidang Pelatihan Kerja
a.
Bekerjasama dengan
Departemen Tenaga Kerja dan Trasmigrasi Republik Indonesia.
b.
Mendirikan balai latihan
kerja sebagai tempat peningkatan ketrampilan bagi Anggota Binaan untuk siap
bekerja.
c.
Mengembalikan masyarakat
perkotaan yang tidak berkerja, kedaerah asalnya untuk mengolah Sumber Daya Alam
(SDA) diwilayahnya, dengan dibekali keahlian serta ketrampilan untuk di jadikan
Korlap-Korlap Yayasan BENTENG SURYA NUSANTARA di Kecamatan dan desanya.
d.
Meningkatkan Keterampilan
bagi remaja yang putus sekolah menuju Kemandirian.
e.
Bekerjasama dengan para
Pengerajin, Koperasi dan UKM yang telah ada disetiap wilayah.
5.
Bidang Pertanian
a.
Bekerjasama dengan
Departemen Pertanian Republik Indonesia.
b.
Membentuk Kelompok-kelompok
tani (Koperasi Tani).
c.
Memperbaiki sarana dan
prasarana seperti irigasi dan sumber air dan menciptakan sistim irigasi yang mampu mengairi tempat yang tinggi dengan
sumber air yang berada dibawahnya.
d.
Memberikan
penyuluhan-penyuluhan oleh para ahli yang kompeten dibidang pertanian.
e.
Mendirikan tempat
pembuatan pupuk organik.
f.
Memberikan pinjaman modal
tanam dengan cara pembayaran setiap panen.
g.
Mengangkat harkat dan
derajat para petani indonesia untuk bisa hidup maju dan bisa bersaing dengan para
petani bangsa lain.
h.
Menjadikan pertanian
sebagai usaha favorit masyarakat untuk mencapai indonesia sebagai pemasok
pangan dunia.
i.
Membantu, Menampung dan
Memasarkan hasil pertanian untuk dipasarkan di pasar nasional dan
internasional.
6.
Bidang Kelautan dan Perikanan
a.
Bekerjasama dengan
Departemen Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia.
b.
Menjadikan nelayan dan
masyarakat pesisir pantai sebagai Anggota Binaan untuk dibina menuju
kemandirian.
c.
Bekerjasama dengan
koperasi-koperasi nelayan.
d.
Memberikan dan memperbaiki
sarana dan prasarana penunjang usaha nelayan.
e.
Menanamkan rasa peduli
dengan lingkungan pada masyarakat diwilayah pantai.
f.
Mengangkat harkat dan
derajat para nelayan indonesia, menjadi nelayan yang handal, seperti pendahulu
bangsa yang terkenal dengan maritimnya.
g.
Membantu, menampung dan
memasarkan hasil laut dipasar nasional dan internasional.
h.
Menciptakan sistim
Pripeling sebagai penanggulangan bencana alam, abrasi, banjir dan kerusakan
terumbuk karang.
7.
Bidang Kesehatan
a.
Bekerjasama dengan
Departemen Kesehatan Republik Indonesia.
b.
Membantu program-program
pemerintah tentang Kesehatan.
c.
Membudayakan hidup bersih
untuk mencapai masyarakat yang sehat dan kuat.
d.
Mendirikan rumah sakit
bersalin, rumah sakit umum, poloklinik dan labolatorium diwilayah terpencil.
Sebagai penunjang kesehatan bagi masyarakat yang kurang mampu.
e.
Mendidik atau
menyekolahkan tenaga ahli-ahli medis khusus seperti ahli rotgen, ahli anastasi,
ahli labolatorium dan lain-lain yang berhubungan dengan kesehatan.
f.
Menyediakan ambulan pada
wilayah yang jauh dari Puskesmas.
g.
Menciptakan alat dan
sarana penunjang masyarakat penyandang kekurangan fisik.
8.
Bidang Perdagangan dan Perindustrian
a.
Bekerjasama dengan
Kementrian Perdagangan dan Departemen Perindustrian Republik Indonesia.
b.
Menyambut perdagangan
global dengan membina para pengarajin dan UKM untuk meningkatkan kwalitasnya
agar bisa bersaing dikanca internasional.
c.
Menampung dan memasarkan
hasil para pengarajin dan para pelaku UKM dipasar nasional dan internasional.
d.
Membangun
industri-industri kreatif disetiap pelosok.
e.
Menciptakan BBM dari
singkong, Pohon Pisang, Limbah Kelapa Sawit dan Bahan-Bahan lain yang banyak
tersedia diwilayah kita.
f.
Memberi bantuan dana
dengan suku bunga yang rendah, kepada para pengerajin dan pelaku UKM.
9.
Bidang Kebudayaan dan Pariwisata.
a.
Bekerjasama dengan
Kementrian Kebudayaan dan Pariwisata.
b.
Melestarikan seni dan
budaya daerah seluruh nusantara.
c.
Membangun tempat pelatihan
seni dan budaya.
d.
Membangun desa-desa
wisata.
e. Memupuk kembali kesadaran
masyarakat untuk kembali kepada budaya bangsa yaitu budaya gotong royong, ramah
tamah untuk mencapai indonesia yang makmur dan sentosa.
10.
Koperasi dan UKM
a.
Bekerjasama dengan
Kementrian Koperasi dan UKM republik Indonesia.
b.
Membentuk suatu bank yang
suku bunganya rendah yang tidak mengutamakan keuntungan materi semata, yang
mengedepankan kepentingan bangsa dan negara.
c.
Membina usaha kecil
menengah UKM dengan menumbuhkan kretifitas untuk bisa bersaing dipasar dunia.
d.
Menciptakan Lapangan Kerja
dan Menumbuhkan Kreatifitas Masyarakat.
e. Disetiap Kecamatan dan
Desa akan Mendirikan Koperasi Simpan Pinjam, Toko Sembako Murah, Toko Alat-Alat
Pendidikan yang Murah, Tempat Pelatihan Kerja dan Menciptakan Usaha-Usaha
Kreatif yang sesuai dengan SDM dan SDA yang tersedia diwilayahnya.
11.
Bidang Penanggulangan Penyandang Kekurangan Fisik
a.
Bekerjasama dengan
Organisasi dan Yayasan yang telah berjalan dibidangnya
b. Memberikan Bantuan
Pelatihan Kerja dan Menempatkan diPerusahaan-Perusahaan yang membutuhkannya.
c.
Memberikan Pelatihan
Berwirausaha dan Memberikan Modal sebagai Penunjang Sarana dan Prasarananya.
d.
Menciptakan Alat-Alat
Bantu yang Aman dan Sehat.
e. Memupuk Rasa Percaya Diri
Agar mereka mampu bersaing dengan Orang-Orang yang memiliki Kelengkapan Fisik.
12.
Bidang kehutanan dan lingkungan hidup
a.
Bekerjasama dengan
Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.
b. Bersosialisasi dengan
masyarakat disekitar hutan dan memberdayakan mereka untuk melestarikan dan
menjaga hutan.
c.
Penanaman pohon-pohon
dihutan-hutan yang rusak.
d.
Membantu membuka lapangan
pekerjaan masyarakat sekitar hutan.
Selalu
aktif mengawasi dan menjaga kelestarian hutan dan lingkungan hidup yang lain.