PROGRAM KERJA


PROGRAM KERJA KEGIATAN 
YAYASAN BENTENG SURYA NUSANTARA
Untuk menunjang tercapainya visi dan misi Yayasan Benteng Surya Nusantara tersebut maka dibuatlah sebuah rangkaian Program Kerja baik yang bersifat Jangka Pendek maupun yang bersifat Jangka Panjang.

PEMBAGIAN PROGRAM KERJA YAYASAN DI BAGI MENJADI:
A. PROGRAM KERJA JANGKA PENDEK
B. PROGRAM KERJA JANGKA PANJANG
 -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
A. PROGRAM KERJA JANGKA PENDEK


1.    Perekrutan Anggota Yayasan ( Relawan ), atas dasar panggilan jiwa yang sesuai antara hatinya dengan Visi dan Misi Yayasan. Dengan ketentuan mencari manusia yang Sadar, Sabar dan Ikhlas.
2.   Pengurus Yayasan pusat membentuk Koordinator Wilayah (KORWIL) di setiap Provinsi di Negara Indonesia, sesuai dengan Struktur Organisasi Yayasan. Dan Mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pembentukan KORWIL.
3. Koordinator Wilayah (KORWIL) dengan Tanggung Jawabnya membentuk Koordinator Daerah (KORDA) disetiap Kota Administrasi/Kabupaten, sesuai dengan Struktur Organisasi Yayasan dan Mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pembentukan KORDA.
4. Koordinator Daerah (KORDA) dengan Tanggung Jawabnya Membentuk Koordinator Lapangan (KORLAP) disetiap Kecamatan. Dengan Ketentuan Anggota KORLAP terdiri dari masyarakat Kelurahan/Desa diWilayah Kecamatan tersebut yang terdiri dari Minimal 3 Orang Anggota setiap Kelurahan/Desanya dan Memberikan Surat Keputusan (SK) sebagai Pembekalan diLapangan dan Laporan Kepada Pemerintahan Setempat.
5.      KORDA dengan KORLAP nya Mendata Fakir Miskin, Anak Jalanan, Para Jompo dan Anak-Anak Yatim sebagai Anggota Binaan serta Mendata Program-Program Ekonomi Masyarakat diWilayahnya.
Setelah Tersusun Seluruh Anggota Binaan dan Program Ekonomi Masyarakatnya. Lalu Menyusun Laporan dan Menyerahkannya Ke Pemerintahan Setempat (Walikota/Bupati) dan ke KORWIL Yayasan.
6.    KORWIL Mengevaluasi seluruh Laporan KORDA-KORDA nya dengan Mensurvei keWilayah setempat. Setelah sesuai antara Laporan dengan Keadaan Lapangan. lalu Menyusun Laporan dan Menyerahkannya kepada Pemerintah setempat (Pemda/Gubernur), dan ke Pengurus Yayasan Pusat (Ketua Umum).

7.  Pengurus Yayasan Pusat. Mengevaluasi seluruh Laporan KORWIL-KORWIL nya dengan Mensurvei ke Wilayah setempat, dan Menyusun Laporan Serta Menyerahkannya ke Pemerintahan Pusat (Presiden/Kementrian).
 B. PROGRAM KERJA JANGKA PANJANG


1. Berdasarkan Laporan Program seluruh KORDA dan seluruh KORWILnya Pengurus Yayasan Pusat membagi kedalam dua Koordinator Bidang yaitu :
a.       Koordinator Bidang Kesejahteraan
b.      Koordinator Bidang Perekonomian
Koordinator Bidang Kesejahteraan bertanggung jawab atas Kesejahteraan seluruh Anggota Yayasan dan Anggota Binaan.
Koordinator Bidang Perekonomian bertanggung jawab atas perekonomian Nasional dan Internasional.
2. Koordinator Bidang Kesejahteraan, berkewajiban mendirikan Sarana dan Prasarana penunjang Program-Program Yayasan secara Keseluruhan. Sesuai dengan Ajuan setiap KORWILnya.
3.   Koordinator Bidang Perekonomian berkewajiban mengelola Dana dengan sistim Perbankan dan mendirikan Bank yang bersuku bunga rendah, sebagai sistim pengelolaan Keuangan dan Perekonomian Yayasan, untuk menjamin terkoordinasinya dana yayasan dan tepat sasaran.
4.   Koordinator Bidang Perekonomian berkewajiban membuka cabang-cabang bank disetiap wilayah dan daerah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk memajukan perekonomian secara merata dan berkesinambungan.
5. Kepengurusan Yayasan harus Pro Aktif dalam Menjaga Hubungan dengan Pemerintah dengan terus Bersosialisasi dan memberikan Laporan – Laporan Kegiatan – Kegiatan di Wilayah masing-masing kepada Pemerintah setempat.
6. Seluruh Anggota Yayasan secara berkesinambungan wajib membina Anggota Binaannya diWilayah dan Daerah Masing-masing dengan Menggali Sumber Daya Manusia (SDM) dan Sumber Daya Alam (SDA) diWilayahnya. Hingga Seluruh Anggota Binaan mampu Hidup Mandiri dan Sejahtera. Dengan Cara-Cara yang Baik yang sesuai dengan Hukum Negara, Hukum Agama dan Hukum Adat Istiadat Wilayah Setempat.
7.  Mengadakan Doa Bersama untuk Kemajuan Bangsa dan Negara Indonesia. di seluruh  Kantor Yayasan. pada Setiap Hari Libur Kerja.
8.  Seluruh Anggota Yayasan Wajib Menjaga nama Baik, Yayasan Benteng Surya Nusantara. Dengan memberikan contoh Akhlak yang Mulia dimanapun Berada.
Yayasan Benteng Surya Nusantara harus Bersikap Tegas terhadap Pelanggaran Anggotanya.